Kamis, 03 Oktober 2013

4 Tahun Jadi Pemuas Seks Ayah Tiri





Mestinya seorang ayah memiliki tanggunjawab menjaga dan melindungi anaknya sendiri, terutama bila anak tersebut perempuan. Namun tidak demikian dengan Supardi (48), ayah tiri Melati (19) ini tega menjadikan anak tirinya tersebut menjadi budak nafsu nejatnya selama 4 tahun terakhir.

Kejadian memilukan ini sudah dialami sejak Melati berusia 15 tahun. Tidak hanya sekali, namun Supardi berkali-kali mengulangi tindakan amolarnya tersebut, hingga akhirnya Melati hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia 1 Tahun 4 Bulan.

Setelah 4 tahun aib ini ditutup-tutupi, akhirnya kejadian ini terungkap setelah ada pria yang hendak meminang bunga menjadi istrinya. Supardi tidak setuju dan sempat naik pitam kepada wanita malang tersebut, yang meneyebabkan Melati melarikan diri ke rumah pamannya. Kepada Pamannya tersebutlah akhirnya Melati memberanikan diri mengungkap kisah gelap yang sudah 4 tahun dialaminya.

Mendengar cerita Melati,  paman korban tidak tinggal diam. Dirinya segera menceritakan perihal tersebut  kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina Sejahtera Anambas yang diketuai oleh Sri Wahyuni.

"Semalam paman korban datang ke saya menceritakan bahwa Melati dipaksa melayani nafsu bejat ayah tiri sejak anak itu masih berusia 15 tahun,” ucap Sri Wahyuni membenarkan laporan yang masuk ke LSM yang dipimpinnya.

Ternyata tidak hanya dipaksa melayani nafsu bejat Supardi, namun menurut penuturan korban, selama melayani nafsu bejat ayah tirinya, anak itu disanggahi parang dan diberi ancaman bahwa dia dan ibunya akan dibunuh.

Kelakuan Amoral tersebut  masih terus berlangsung sampai Bunga hamil tiga bulan. Mendapati hal itu, korban pun sempat dilarikan keluar wilayah Anambas hingga anak yang tengah dikandungnya lahir seklaigus membesarkan anak tersebut.

"Jadi ketika hamil, Melati pergi melarikan diri ke Kijang atas perintah Supardi dan mendapat ancaman. Melati menetap di Kijang hingga melahirkan dan membesarkan anak tersebut sampai kembali lagi ke Anambas. Ketika dibawa kembali, diakui anak tersebut adalah anak angkat," ungkap Sri Wahyuni.

Sekembalinya Melati ke Anambas, Tindakan asusila yang dilakukan oleh Supardi berlanjut hingga akhirnya terungkap setelah ada seorang pria yang hendak meminang Melati.

"Sekitar 2 minggu lalu, pamannya mendapat pinangan untuk korban. Mengetahui hal itu, ayah tiri korban tidak terima mendapati anak tirinya dipinang pria itu," beber Sri. 

Oleh Supardi Melati dibawa ke tepi laut. Supardi mulai melakukan tindakan kasar kepada Melati. Bahkan Melati dipukul dengan kayu broti sampai kemaluannya mengeluarkan darah. Mendapat perlakuan seperti itu, Korban melarikan diri hingga akhirnya ditemukan oleh keluarganya dan diselamatkan hingga akhirnya kasus ini terkuak.

"Kami berkomitmen untuk mendampingi mulai dari ke pihak kepolisian dalam membuat proses pelaporan, penjemputan, sampai visum. Saat ini, korban tengah berada di rumah paman korban dan kondisi terakhir sudah lebih baik setelah sebelumnya masih mengalami trauma hebat. Pada prinsipny, kami akan terus mendampingi untuk memberikan perhatian kepada korban untuk memulihkan psikis korban ini," tutur Sri.

Sementara itu, Kapolsek Siantan AKP Dedy Suryaman yang dikonfirmsi mengenai hal ini menuturkan, membenarkan adanya kejadian tersebut. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal pencabulan terhadap korban tersebut. "Berdasarkan laporan tersebut, kami tindaklanjuti dan ayah tiri korban (Supardi_red) sudah kami amankan di sel Polsek Siantan guna penyusutan lebih lanjut," ujar Dedy.

Dirinya menambahkan, sesuai dengan laporan polisi nomor : LP/25/X/Polsek Siantan tertanggal 1 Oktober 2013, kejadian tersebut sudah terjadi selama empat tahun lamanya sejak tahun 2009. "Dari keterangan sementara, korban pertama kali mendapat perlakuan tidak senonoh tersebut sewaktu korban berusia 15 tahun, pada tahun 2009 sekitar pukul 09:00 disemak-semak kebun Kampung Luing Desa Air Bini Kecamatan Siantan Selatan. Korban pun mendapat ancaman akan dibunuh dan sekarang koran telah mendapatkan satu oran anak perempuan yang kini berusia sekitar 1 tahun 4 bulan," beber Dedy.

Korban pun kini, lanjut Kapolsek sudah divisum di Puskemas Tarempa. Sementara, Supardi terancam dijerat dengan pasal 81 Yo pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Eichiro)

0 komentar:

Posting Komentar

Health

Entertainment

World News

Template Information

Random Post

Template Updates