Mestinya seorang ayah memiliki
tanggunjawab menjaga dan melindungi anaknya sendiri, terutama bila anak
tersebut perempuan. Namun tidak demikian dengan Supardi (48), ayah tiri Melati
(19) ini tega menjadikan anak tirinya tersebut menjadi budak nafsu nejatnya
selama 4 tahun terakhir.
Kejadian memilukan ini sudah
dialami sejak Melati berusia 15 tahun. Tidak hanya sekali, namun Supardi
berkali-kali mengulangi tindakan amolarnya tersebut, hingga akhirnya Melati
hamil dan melahirkan seorang anak yang kini berusia 1 Tahun 4 Bulan.
Setelah 4 tahun aib ini
ditutup-tutupi, akhirnya kejadian ini terungkap setelah ada pria yang hendak
meminang bunga menjadi istrinya. Supardi tidak setuju dan sempat naik pitam
kepada wanita malang tersebut, yang meneyebabkan Melati melarikan diri ke rumah
pamannya. Kepada Pamannya tersebutlah akhirnya Melati memberanikan diri
mengungkap kisah gelap yang sudah 4 tahun dialaminya.
Mendengar cerita Melati, paman korban tidak tinggal diam. Dirinya
segera menceritakan perihal tersebut kepada Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Bina
Sejahtera Anambas yang diketuai oleh Sri Wahyuni.
"Semalam paman korban datang
ke saya menceritakan bahwa Melati dipaksa melayani nafsu bejat ayah tiri sejak
anak itu masih berusia 15 tahun,” ucap Sri Wahyuni membenarkan laporan yang
masuk ke LSM yang dipimpinnya.
Ternyata tidak hanya dipaksa
melayani nafsu bejat Supardi, namun menurut penuturan korban, selama melayani
nafsu bejat ayah tirinya, anak itu disanggahi parang dan diberi ancaman bahwa
dia dan ibunya akan dibunuh.
Kelakuan Amoral tersebut masih terus berlangsung sampai Bunga hamil
tiga bulan. Mendapati hal itu, korban pun sempat dilarikan keluar wilayah
Anambas hingga anak yang tengah dikandungnya lahir seklaigus membesarkan anak
tersebut.
"Jadi ketika hamil, Melati
pergi melarikan diri ke Kijang atas perintah Supardi dan mendapat ancaman. Melati
menetap di Kijang hingga melahirkan dan membesarkan anak tersebut sampai kembali
lagi ke Anambas. Ketika dibawa kembali, diakui anak tersebut adalah anak angkat,"
ungkap Sri Wahyuni.
Sekembalinya Melati ke Anambas, Tindakan
asusila yang dilakukan oleh Supardi berlanjut hingga akhirnya terungkap setelah
ada seorang pria yang hendak meminang Melati.
"Sekitar 2 minggu lalu,
pamannya mendapat pinangan untuk korban. Mengetahui hal itu, ayah tiri korban
tidak terima mendapati anak tirinya dipinang pria itu," beber Sri.
Oleh Supardi Melati dibawa ke
tepi laut. Supardi mulai melakukan tindakan kasar kepada Melati. Bahkan Melati dipukul
dengan kayu broti sampai kemaluannya mengeluarkan darah. Mendapat perlakuan
seperti itu, Korban melarikan diri hingga akhirnya ditemukan oleh keluarganya
dan diselamatkan hingga akhirnya kasus ini terkuak.
"Kami berkomitmen untuk
mendampingi mulai dari ke pihak kepolisian dalam membuat proses pelaporan,
penjemputan, sampai visum. Saat ini, korban tengah berada di rumah paman korban
dan kondisi terakhir sudah lebih baik setelah sebelumnya masih mengalami trauma
hebat. Pada prinsipny, kami akan terus mendampingi untuk memberikan perhatian kepada
korban untuk memulihkan psikis korban ini," tutur Sri.
Sementara itu, Kapolsek Siantan
AKP Dedy Suryaman yang dikonfirmsi mengenai hal ini menuturkan, membenarkan
adanya kejadian tersebut. Pihaknya mendapat laporan dari masyarakat perihal
pencabulan terhadap korban tersebut. "Berdasarkan laporan tersebut, kami
tindaklanjuti dan ayah tiri korban (Supardi_red) sudah kami amankan di sel
Polsek Siantan guna penyusutan lebih lanjut," ujar Dedy.
Dirinya menambahkan, sesuai
dengan laporan polisi nomor : LP/25/X/Polsek Siantan tertanggal 1 Oktober 2013,
kejadian tersebut sudah terjadi selama empat tahun lamanya sejak tahun 2009.
"Dari keterangan sementara, korban pertama kali mendapat perlakuan tidak
senonoh tersebut sewaktu korban berusia 15 tahun, pada tahun 2009 sekitar pukul
09:00 disemak-semak kebun Kampung Luing Desa Air
Bini Kecamatan Siantan Selatan. Korban pun mendapat ancaman akan dibunuh dan
sekarang koran telah mendapatkan satu oran anak perempuan yang kini berusia sekitar
1 tahun 4 bulan," beber Dedy.
Korban pun kini, lanjut Kapolsek
sudah divisum di Puskemas Tarempa. Sementara, Supardi terancam dijerat dengan
pasal 81 Yo pasal 82 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan
anak dengan ancaman hukuman diatas 10 tahun penjara. (Eichiro)